Diduga Korupsi Pembangunan IPAL di Sidempuan, eks Kadis LKH Sumut Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kadis LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sumut BS, Senin (19/2/2024), di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kadis LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sumut BS, Senin (19/2/2024), di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

BS bersama dua tersangka lainnya diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan. Selain mantan Kadis LHK Sumut, jaksa juga menahan Direktur CV Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL. Kemudian Direktur CV Sportif Citra Mandiri DS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang kepada masyarakat, pembangunan IPAL Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru,” kata Kabid Humas Kejati Sumut Yos Tarigan.

Yos mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidempuan ke JPU Kejari Padangsidempuan berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Senin (19/2/2024).

“Ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak. Yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak,” ujar Yos.

“Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214. Dan saat menjalani pemeriksaan di Kejari Padangsidimpuan, para tersangka telah mengakui perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos, saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan/Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan. Yakni, terhitung sejak 19 Februari hingga 9 Maret 2024.

Para tersangka menghadapi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Ayat I Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999. Subsidair, Pasal 30 Ayat 1 Huruf b UU No 31 Tahun 1999.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment